Polsek Kutalimbaru gagalkan Peredaran 1 Kg sabu dan 20 butir exstasi
Kutalimbaru, Sumatera Utara Reskrim polsek Kutalimbaru meringkus satu dari dua pengedar narkotika jaringan internasional diketahui telah menjalankan bisnis haramnya selama setahun. Tersangka yang diringkus, Supriadi alias Kebo (29) warga Jalan Bunga Cempaka, Komplek D’Cluster no. VC 16, Kelurahan PB Selayang 2, Kecamatan Medan Selayang, Medan diringkus Polisi dengan barang bukti berupa 1 bungkus teh Cina berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 Kg, 20 butir pil ekstasi, 4 unit HP dan uang tunai Rp.19.400.000 sebagai uang hasil penjualan sabu-sabu. Selasa ( 14/7/2020) Jam 18:30 Wib. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Dolly Nainggolan, Kapolsek Kutalimbaru, AKP. B Surbakti dan Kanit Reskrimnya Ipda R.E Sitohang saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolsek Kutalimbaru, Sabtu ( 18/7/2020). Kapolrestabes Medan, mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa dijalan Bunga Cempaka, Komplek D’Clus